kievskiy.org

Ngeyel Tak Mau Bayar Iuran Tapera? Siap-Siap Kena Sanksi

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan per bulan. Rinciannya, 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri, iuran ditanggung sendiri.

Baca Juga: Benarkah Tapera Ada Manfaatnya? Negara Tak Cuma Janjikan Rumah Layak Huni

"Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera," bunyi Pasal 20 ayat (2) PP tersebut.

Sanksi Jika Tak Bayar Iuran Tapera

Pekerja maupun pemberi kerja yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta Tapera terancam dijatuhi sanksi.

Dalam Pasal 55, pekerja mandiri yang melanggar akan diberi sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Peringatan tertulis ini diberikan dua kali dalam jangka Waktu masing-masing 10 hari kerja.

Sementara untuk pemberi kerja, ancaman sanksi administratif lebih beragam. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, mempublikasi ketidakpatuhan beri kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

"Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir," bunyi Pasal 56 ayat (22) d PP tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat