kievskiy.org

Polemik Tapera Wajib Segera Dituntaskan

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko

PIKIRAN RAKYAT - Polemik berkepanjangan terus terjadi semenjak pemerintah merevisi regulasi program TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) yang menyasar kepada peserta yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia paling singkat enam bulan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tertanggal 20 Mei 2024 Tentang Perubahan Atas PP. No. 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan TAPERA.

TAPERA dikelola dengan asas kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, kemandirian, keterjangkauan dan kemudahan, keadilan, keberlanjutan, serta akuntabilitas.

Kelembagaan TAPERA diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua, beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Anggota Dewan Komisioner OJK, dan unsur profesional.

Dana TAPERA direncanakan untuk dipotong dari gaji pekerja dengan skema 0.5% dipotong dari pengusaha dan 2.5% dari karyawan, di mana program ini selambat-lambatnya terlaksana mulai 2027.

Baik pengusaha maupun pekerja menyikapi hal dimaksud dengan berpikir bertambahnya berbagai potongan yang kiwari telah ada, seperti: pajak penghasilan (pph 21), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun, dan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Solusi

Tak kurang dari Mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Machmud M.D., merasa ragu atas kebijakan ini dapat membuat para pekerja bisa memperoleh rumah.

“Pemerintah perlu betul-betul harus mempertimbangkan suara publik tentang TAPERA. Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal”, beber mantan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 tersebut.

Tentu tujuan dari program TAPERA memang baik, di mana salah satu kebutuhan primer kebutuhan hidup manusia adalah papan, bilamana kita korelasikan dengan teori kebutuhan dasar dari Abraham Maslow.

Namun tentunya perlu disikapi mekanisme dan cara-cara yang lebih mumpuni guna dapat melaksanakan maksud baik ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat