kievskiy.org

Kasus Vina Cirebon, Cerminan Peradilan Negeri Ini yang Kusut Sedari Awal

Ilustrasi hukum dan keadilan.
Ilustrasi hukum dan keadilan. /Pixabay/WilliamCho

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa tahun yang lalu, publik dihebohkan dengan kasus Vina Garut yang diadili dan didakwa karena melanggar Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, kini muncul kasus Vina Cirebon yang merupakan korban dari kejahatan seksual dan penghilangan nyawa yang terjadi tahun 2016. Kedua kasus ini sama-sama mendapat perhatian yang besar dari masyarakat walaupun konstruksi hukumnya berbeda yang satu sebagai pelaku dan yang satu lagi sebagai korban.

Sesungguhnya kasus Vina ini adalah kasus yang biasa-biasa saja dalam arti tidak ada yang istimewa dari konstruksi perbuatan maupun konstruksi hukumnya. Sebuah kasus yang juga biasa bagi kepolisian, tidak ada yang sulit untuk pengungkapannya. Masalah dimulai ketika pertama kali polisi mengatakan bahwa tewasnya Vina karena kasus kecelakaan lalu lintas tunggal. Sebuah pernyataan terburu-buru dari kepolisian yang dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan yang tidak profesional.

Secara yuridis formil, kasus Vina ini telah selesai dengan diadili dan dihukumnya delapan orang pelaku setelah semua putusan pengadilan bersifat inkracht van de gewijsde zaak (berkekuatan hukum tetap). Tidak ada upaya hukum biasa yang dapat dilakukan lagi manakala para napi dan seorang yang sudah bebas ini menyatakan bahwa mereka bukan pelakunya, kecuali melalui upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali.

Sifat

Persoalan dan kehebohan dalam kasus Vina ini muncul ketika keluarga korban melalui penasihat hukumnya mempersoalkan kembali kasus ini, terutama setelah tiga orang yang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai sekarang belum tertangkap. Dan disinyalir dari tiga orang DPO inilah menurut versi penasihat hukum keluarga Vina akan mengungkap pelaku sebenarnya dari penghilangan nyawa Vina ini. Keluarga meyakini bahwa 8 orang yang sudah diadili dan dijatuhi hukuman itu bukan pelaku sebenarnya melainkan orang yang “dipaksa” mengaku sebagai pelaku.

Kenapa hakim sampai bisa berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa delapan orang ini adalah pelakunya? Secara doktriner hakim itu bebas dalam atau untuk mengadili sesuai dengan hati nuraninya/keyakinannya tanpa dipengaruhi oleh siapa pun. Hakim bebas untuk memeriksa, membuktikan dan memutuskan perkara berdasarkan hati nuraninya. Dalam perkara ini bahwa hakim mempunyai keyakinan setelah mendengar lebih dari satu saksi dan alat bukti yang terungkap di pengadilan sehingga kedelapan terdakwa ini dihukum. Persoalan bahwa baik saksi maupun alat bukti yang disodorkan di pengadilan semuanya tidak benar, itu soal tingkat profesionalitas dari diri hakim semata.

Apabila benar bahwa kedelapan orang ini ini bukan pelakunya tentu saja, inilah yang disebut dengan error in persona (salah orangnya) sekaligus juga telah terjadi error juris (salah hukumnya). Konsekuensinya, secara normatif yang bersangkutan/keluarganya berhak mengajukan peninjauan kembali atas hukuman yang dideritanya karena telah terjadi error in persona sekaligus error juris, dan selanjutnya melakukan rehabilitasi kepada kedelapan orang ini.

Keadilan

Masyarakat menilai bahwa kasus Vina adalah cerminan dari proses peradilan yang sesat yang dimulai dari penyidikan, penuntutan, dan proses peradilannya.

Oleh karena itu, baik keluarga Vina sendiri maupun masyarakat, meminta kasus Vina ini diungkap sejelas-jelasnya agar tampak keadilan di masyarakat. Ulpianus salah satu filsuf pada masa Romawi sudah mengingatkan kita dengan ucapannya yang terkenal honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere (hidup jujur, tidak merugikan sesama manusia dan setiap orang mendapat bagiannya).

Aparat penegak hukum harus menyadari bahwa perolehan keadilan itu bukan melulu untuk korban, tapi juga untuk pelaku dan masyarakat. Pengungkapan kasus Vina secara terang-benderang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap cara berhukum kita. Oleh karena itu, secara teknis yudisial barangkali pengungkapannya bisa dimulai dari pemeriksaan para penyidik terdahulu, serta menggali secara detail keterangan para terdakwa yang sekarang sedang menjalani pidananya dan yang lebih penting adalah menangkap seluruhnya orang yang dijadikan DPO oleh polisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat