kievskiy.org

Begini Cara Mencairkan Tapera, Kapan Bisa Dilakukan?

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Tabungan perumahan rakyat (Tapera) menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Hal itu terjadi usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” kata keterangan di dalamnya, dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024.

Pemerintah juga menetapkan besaran iuran yang harus dibayarkan, yakni tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

“Peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan pekerja sebesar 2,5 persen,” ujar aturan tersebut.

Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 7, sejumlah pekerja yang wajib ikut iuran Tapera adalah berikut ini;

  • Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pejabat negara.
  • Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
  • Pekerja lain yang menerima gaji atau upah,  di antaranya; BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Cara Mencairkan Tapera

Berdasarkan Pengumuman No: 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 yang ada di website #, berikut cara mencairkan simpanan Tapera;

  1. Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda): Melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Pemberi Kerja dengan mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan atau meninggal dunia.
  2. Bagi PNS pensiun (BUP, pensiun dini, diberhentikan): Melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Kepesertaan dengan mengisi data diri, terutama nomor rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
  3. Bagi ahli waris PNS pensiun: Kirim berkas permohonan dengan melampirkan Surat pernyataan bermaterai dan dapat diunduh melalui #. Kemudian, surat keterangan ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi KTP seluruh ahli waris dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris, jika ahli waris lebih dari satu orang.

Berkas pada poin 3 tersebut dikirimkan kepada Tim Pengembalian Tabungan, yang beralamatkan di Wisma Iskandarsyah Blok B2-B3 Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Syarat Pencairan Simpanan Tapera

Simpanan Tapera bisa dicairkan jika peserta masuk dalam salah satu satu kriteria berikut ini;

  1. Kepesertaan peserta berakhir karena telah pensiun bagi pekerja.
  2. Peserta telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  3. Peserta meninggal dunia.
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Itu lah sejumlah informasi mengenai Tapera.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat