kievskiy.org

Pemerintah Didesak Evaluasi Tapera, Pekerja Swasta Punya MLT BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah mengkaji ulang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apindo dan KSBSI ingin Tapera diberlakukan secara sukarela. Artinya, pekerja swasta tidak wajib ikut serta lantaran mereka bisa memaksimalkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek," kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Kedua organisasi itu mengusulkan pemerintah mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 55 Tahun 2015.

"Sesuai PP maksimal 30 persen, maka aset jaminan hari tua sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program manfaat layanan tambahan perumahan pekerja," tuturnya.

Aturan tentang Tapera

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Dalam Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan bagi mereka yang merupakan peserta pekerja mandiri.

Dalam ayat 2 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan dalam Pasal 15 ayat 4b disebutkan, besaran iuran Tapera untuk ASN yang menerima gaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan (APBN) dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara.

Gaji yang Dipotong Tidak Hilang

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan pemotongan gaji 30 persen untuk Tapera tidak serta merta menhilangkan uang pekerja, melainkan simpanan untuk memudahkan mereka saat membeli rumah.

“Gaji yang dipotong tidak akan hilang. (Anggap saja) tabungan karyawan,” kata Basuki di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat