kievskiy.org

Moeldoko Pastikan Simpanan Tapera Tak Digunakan untuk Pembangunan IKN, Singgung APBN

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pro dan kontra itu  disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat. 

Dalam konferensi pers Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024 kemarin, Moeldoko menegaskan bahwa Tapera bukan merupakan iuran maupun potongan penghasilan.

Sebab, uang yang dibayarkan ke Tapera akan disimpan dan tidak akan hilang. Hal ini juga disebut sebagai pemupukan dana, yang nantinya uangnya akan dikembalikan kepada peserta. Riwayat dana dari masing-masing peserta pun bisa diketahui.

Moeldoko juga sempat memastikan bahwa dana Tapera tak akan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Sabtu, 1 Juni 2024. 

Dana Tapera pun akan dikelola oleh Komite Tapera secara transparan. Komite yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu akan mengawal pemupukan dana Tapera agar tepat sasaran.

Selain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, komite tersebut juga akan terdiri dari beberapa menteri lainnya sebagai anggota, yakni Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK, dan kalangan profesional.

Kategori Pekerja yang Wajib Ikut Tapera

Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 7, sejumlah pekerja yang wajib ikut Tapera adalah berikut ini;

  • Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pejabat negara.
  • Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
  • Pekerja lain yang menerima gaji atau upah,  di antaranya; BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.

Kapan Tapera Bisa Dicairkan?

Simpanan Tapera bisa dicairkan jika peserta dalam kondisi berikut ini;

  • Telah pensiun bagi Pekerja.
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
  • Peserta meninggal dunia.
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat