kievskiy.org

Jika Pekerja Sudah Punya Rumah, Apakah Wajib Bayar Simpanan Tapera?

Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. /Antara/Muhammad Bagus Khoirunas

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, pemotongan gaji untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai berlaku pada 20 Mei 2024. Sementara merujuk Pasal 68 dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke Tapera paling lambat 7 tahun setelah peraturan tersebut diberlakukan atau paling lambat 20 Mei 2027.

Namun bagaimana dengan pekerja yang sudah memiliki rumah? Apakah tetap wajib bayar simpanan Tapera?

Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja yang sudah memiliki rumah tetap ikut tetap ikut membayar Tapera. Simpanan mereka akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin membangun rumah. Heru menyebut prinsip Tapera adalah gotong royong.

Siapa Saja Peserta Tapera?

Heru menegaskan tidak semua pekerja wajib mengikuti program ini. Hanya mereka yang memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum yang wajib mendaftar Tapera. Sementara pekerja yang tidak diwajibkan adalah mereka yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum.

Adapun, besaran iuran untuk Tapera diterapkan sebesar 3 persen. Rinciannya, iuran sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

Atasi Backlog di Indonesia

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat melengkapi sistem jaminan kesejahteraan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Moeldoko yakin Tapera dapat membantu pekerja swasta yang belum memiliki tempat tinggal. Program tersebut sama halnya dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum), yang dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekarang diperluas untuk pekerja mandiri dan swasta," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Moeldoko optimistis program Tapera mampu mengatasi masalah kebutuhan rumah atau backlog bagi masyarakat. Saat ini, masalah backlog melanda 9,9 juta penduduk Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat