kievskiy.org

ICW Nilai Kaesang Anak Jokowi Diuntungkan oleh Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Ketum PSI, Kaesang Pangarep.
Ketum PSI, Kaesang Pangarep. /Antara/Fransisco Carolio

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengubah tentang syarat usia calon kepala daerah yang akan maju Pilkada 2024. MA memutuskan calon kepala daerah minimum berusia 30 tahun setelah pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan tersebut menguntungkan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 tahun pada Desember 2024. Kaesang diisukan akan mencalonkan diri di Pilkada Jakarta.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, putusan MA melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024. Preseden buruk tersebut yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu.

“Seperti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara,” kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu, 2 Juni 2024.

Kurnia mengatakan, ketentuan syarat usia minimum merupakan adalah bagian dari persyaratan administratif calon kepala daerah. Artinya, syarat tersebut harus dipenuhi pada saat seseorang mendaftar sebelum berlangsung pemilihan calon kepala daerah.

“Dengan demikian, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung sejak penetapan pasangan calon adalah hal yang sudah tepat,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, keberadaan substansi pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) itu juga sesuai dengan esensi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur secara detail ketentuan pencalonan, seperti batas minimum usia.

“Bila melihat ketentuan lain yang serupa, seperti syarat dalam pencalonan anggota legislatif, syarat usia minimal juga diatur untuk dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang artinya sebelum pemilihan dilangsungkan,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Kurnia, putusan MA yang mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada.

Putusan MA Janggal

Lebih lanjut Kurnia menyebut, putusan MA sangat janggal. Sebab, kata dia, MA memaksakan untuk melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan KPU, serta membentuk regulasi, namun tanpa disertai justifikasi yang memadai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat