kievskiy.org

MA Harusnya Tak Ikut Campur Masalah Pemilu, Malah Hapus Batas Usia 30 Tahun saat Pilkada 2024 Berlangsung

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) dinilai seharusnya membatasi diri untuk terlibat dalam proses politik elektoral. Bukannya malah terlibat dengan mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait penghapusan batas usia 30 tahun untuk calon kepala daerah.

Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman pengadilan di Amerika, pengadilan seharusnya menghindari diri untuk terlibat dalam proses pengujian peraturan yang akan mengubah aturan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Hal ini disebut dengan The Purcell Principle," ucapnya, Jumat 31 Mei 2024.

Menurut Yance Arizona, apabila ingin dilakukan perubahan terhadap aturan pemilu/pilkada, keputusannya harus diterapkan untuk pemilu berikutnya. Bukan ketika proses pemilihan sedang berlangsung.

Dia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen empat persen. Meski putusan itu dikeluarkan pada 2024, tetapi penerapannya diberlakukan pada Pemilu 2029.

"Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penghapusan atau penurunan ambang batas parlemen sudah tepat karena tidak diberlakukan terhadap Pemilu 2024, tetapi Pemilu 2029," tutur Yance Arizona.

Putusan MA

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang digugat oleh Partai Garuda berbunyi, “... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”

Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”

Pada pertimbangannya, MA menilai bahwa KPU tidak konsisten untuk mengatur waktu penghitungan syarat umur calon kepala daerah. Dalam hal ini, MA membandingkan aturan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2010 yang menghitung syarat umur calon kepala daerah sejak pendaftaran pencalonan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat