kievskiy.org

MA Cuma Butuh Waktu 3 Hari untuk Putuskan Gugatan Partai Garuda Soal Batas Usia Minimal Cagub-Cawagub

Gedung Mahkamah Agung (MA).
Gedung Mahkamah Agung (MA). /ANTARA/ Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) tak butuh waktu lama dalam memutuskan perkara gugatan dari Partai Garuda soal batas usia peserta Pilkada 2024. Perkara Nomor 23 P/HUM/2024 itu memiliki usia perkara 4 hari saja, dengan lama MA memutus hanya 3 hari.

“Perkara telah diputus, sedang dalam protes minutasi oleh Majelis,” bunyi status perkara yang diputuskan Mahkamah Agung tersebut.

Gugatan dari Partai Garuda diajukan oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana. Gugatan tersebut sudah masuk pada Selasa, 23 April 2024, dan baru distribusikan pada Senin 27 Mei 2024.

Hanya butuh waktu waktu 3 hari bagi MA untuk langsung memutuskannya. Adapun tanggal putusan gugatan tersebut adalah Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga: Putusan MA Disorot Dunia: Langkah Politik untuk Kaesang dan Rusaknya Integritas Pengadilan Tinggi Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengganti aturan dalam Pilkada soal batas minimal usia peserta Pilkada, terutama calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub).

Dalam aturan KPU sebelumnya, batas usia peserta Pilkada adalah minimal 30 tahun saat mendaftar bagi cagub dan cawagub. Sedangkan 25 tahun untuk Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

KPU kini mengubah aturan tersebut sesuai putusan MA. Syarat batas usia minimal cagub-cawagub peserta Pilkada adalah 30 tahun setelah pelantikan.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih,” bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d setelah adanya perubahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat