kievskiy.org

Putusan MA Disorot Dunia: Langkah Politik untuk Kaesang dan Rusaknya Integritas Pengadilan Tinggi Indonesia

Potret Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Potret Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. /Instagram/@erinagudono

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menjadi perhatian dunia, setelah aturan batas usia calon kepala daerah diputuskan beberapa hari lalu. Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman itu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus batas usia 30 tahun untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2024.

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota," tutur Putusan MA pada Rabu 29 Mei 2024.

Putusan MA itu pun langsung menarik perhatian. Sebab, diduga berkaitan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sama seperti sang kakak, Gibran Rakabuming Raka, yang juga berhasil lolos mendaftar sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres.

Tidak hanya di Indonesia, putusan MA soal batas usia 30 tahun untuk calon kepala daerah itu juga menarik perhatian dunia. Beberapa media luar menyoroti bagaimana putusan itu berhubungan dengan pencalonan Kaesang Pangarep sebagai putra bungsu Presiden Indonesia saat ini.

CNA: Kekhawatiran Politik Dinasti

Salah satu media luar yang menyoroti putusan MA itu adalah Channel News Asia (CNA). Media Singapura itu membahas putusan MA yang keluar di tengah spekulasi Putra Jokowi yang berusia 29 tahun berusaha untuk mencalonkan diri dalam pemilihan Jakarta mendatang.

"Juru bicara pengadilan, Soeharto mengatakan bahwa MA telah menyetujui perubahan yang diajukan oleh Partai Garuda, sebuah partai politik yang tidak jelas, yang selaras dengan koalisi yang berkuasa," tutur CNA.

"Ini agar Indonesia dapat dipimpin oleh anak-anak muda," ucap juru bicara Garuda, Teddy Gusnady.

Keputusan mengejutkan itu datang ketika putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep (29), telah dipromosikan sebagai calon potensial untuk wakil gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 yang akan diadakan November mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat