PIKIRAN RAKYAT - Tersangka penyuap mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe, dilaporkan meninggal dunia. Kepergian tersangka kasus penyuapan atas nama Piton Enumbi itu disampaikan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
KPK menuturkan bahwa Piton Enumbi menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis 30 Mei 2024 di Rumah Sakit Provita Jayapura, Papua.
"Berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal karena alasan medis," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 3 Juni 2024.
Akan tetapi, dia tidak menjelaskan penyakit yang diderita Piton hingga wafatnya. Dia hanya menyatakan bahwa KPK akan segera membahas status hukum almarhum tersangka.
"Ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali Fikri.
Piton Enumbi adalah Direktur PT Melonesia Mulia, perusahaan yang dimilikinya sendiri. Pada surat dakwaan disebutkan bahwa dia menyuap Lukas Enembe sebesar Rp10,4 miliar.
Berbeda dengan Lukas Enembe yang sudah divonis sebelum meninggal, proses persidangan terhadap Piton Enumbi belum bergulir hingga saat terakhirnya.
Meninggalnya Lukas Enembe
KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya sedang menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Ali Fikri menyampaikan berdasarkan keterangan dokter RSPAD, Lukas Enembe meninggal secara medis pukul 11.15 WIB.