kievskiy.org

Alasan Kepala dan Wakil Kepala OIKN Kompak Mundur, Mensesneg Buka Suara

Bambang Susantono mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bambang Susantono mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). /Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Bambang Susantono mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Tak hanya Bambang, Dhony Rahajoe juga mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil OIKN.

Pengunduran diri keduanya diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.

"Beberapa waktu yang lalu Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai kepala otoritas IKN," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 3 Juni 2024.

Lantas, apa alasan keduanya mengundurkan diri? Pratikno mengaku tak tahu menahu alasan pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.

"Ya kalau namanya mundur di surat nggak disebutkan, tentu saja kami nggak tahu juga," ujarnya.

Meski begitu, Pratikno membantah bahwa mundurnya kedua orang tersebut berkaitan dengan persiapan rangkaian acara peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.

"Oh nggak, nggak. (Acara) 17-an sudah kita rancang, jadi nanti kita sebelum pindah (ibu kota) ada acara 17-an dimulai di sana," ucapnya.

Siapa Plt. Kepala OIKN dan Wakilnya?

Surat pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka.

Jokowi pun sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN dan wakilnya. Keduanya adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Keduanya akan menjalankan tugas sampai ada penunjukkan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN yang baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat