PIKIRAN RAKYAT - Gelombang penolakan Undang-undang Cipta kerja kian masif di sejumlah daerah.
Tak terbendung aksi demonstrasi yang digelar bahkan ada yang hingga berbuntut pada bentrokan aparat dan para pendemo.
Nahas, karena aksi dengan turunnya ratusan orang yang berkumpul ini terjadi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan tingginya kekhawatiran akan potensi klaster baru penularan Covid-19.
Baca Juga: 10 Bantahan Jokowi Soal UU Cipta Kerja, Singgung UMR dan Cuti, Bagaimana dengan Pesangon Korban PHK?
Hal ini diperkuat dengan temuan dari sejumlah pendemo yang reaktif saat dilakukan rapid test. Seperti temuan di Malang dan Sumatera Utara.
Di Malang sedikitnya 20 orang reaktif Covid-19 setelah pihak kepolisian menangkap pelaku yang diduga pembuat anarki dan melakukan rapid test.
Baca Juga: Marak Penolakan UU Cipta Kerja, Jokowi: Jika Tak Puas, Silahkan Uji Materi ke MK
Menanggapi gelombang penolakan tersebut, akhirnya Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) angkat bicara dan menyampaikan 10 bantahannya soal disinformasi yang diterima masyarakat tentang UU Cipta Kerja ini.
Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bagi yang tidak puas atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).