kievskiy.org

Nasib Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung yang Videonya Viral di TikTok, Begini Kata KemenPPPA

Ilustrasi anak-anak bermain gadget.
Ilustrasi anak-anak bermain gadget. /Pixabay/GemmaMM

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ibu kandung berinisial R (21) kepada anaknya berinisial MR (5). Video pelecehan itu tersebar dan viral di media sosial TikTok.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, dia mengatakan bahwa KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya. Mereka memastikan korban anak mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Ibu Korban Jadi Tersangka

Sebuah video asusila yang melibatkan ibu dan anak viral di media sosial TikTok beberapa hari terakhir. Kehebohan pun terjadi sampai ke X (Twitter), setelah akun @kegblgnunfaedh dan @dhemit_is_back mengunggah ulang video tersebut.

Meski video ibu yang melecehkan anak laki-laki kandungnya yang masih berusia lima tahun itu sudah tidak ada, tetapi warganet ramai membagikan foto tangkapan layar dari rekaman tersebut.

Setelah kasus itu ramai menuai kecaman dan viral di media sosial, ibu berinisial R (22) itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

"Kami melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku adegan asusila dan sekaligus pembuat video telah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan.

"Terduga pelaku tadi malam (2 Juni 2024) telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat