kievskiy.org

Bisakah Kita Punya Rumah Jika Ikut Tapera? Begini Penjelasannya

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik baru di tengah masyarakat. Sebab, sejumlah golongan pekerja tampak dipaksa merelakan 3 persen dari gajinya  untuk membayar Tapera. 

Oleh karena itu, banyak kritik yang menghujani kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tersebut. Selain itu, ada pula kekhawatiran-kekhawatiran yang muncul.

Salah satunya, apakah masyarakat bisa otomatis punya rumah jika ikut Tapera? 

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, uang yang dibayarkan ke Tapera tak cukup untuk membeli rumah. 

"Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen tidak akan mencukupi untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK," katanya kepada wartawan, dikutip pada Rabu, 5 Juni 2024.

Said pun menjelaskan lebih lanjut perhitungannya. Ia memaparkan bahwa gaji rata-rata pekerja di Indonesia adalah Rp3,5 juta.

Dengan dipotongnya 3 persen gaji per bulan untuk Tapera, maka para pekerja akan menyerahkan Rp105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun.

Jika dikalkulasikan dalam 10 hingga 20 tahun mendatang, uang yang terkumpul di dalam Tapera baru menyentuh Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000.

"Apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah Rp12,6 juta, atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?" ujarnya.

Penjelasan BP Tapera

Menurut Badan Pengelola (BP) Tapera, uang simpanan di Tapera bisa meningkatkan kemampuan masyarakat untuk membeli rumah. Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

"Tapera meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menjangkau harga rumah tersebut, melalui apa? Melalui penurunan suku bunga, yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta," ucapnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat