kievskiy.org

Tapera Jadi Sorotan Dunia, Disebut Langkah Dadakan Pemerintah Indonesia

Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Freepik.com/rawpixel.com

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan belakangan ini. Bukan cuma di Tanah Air saja, tapi juga di dunia. 

Salah satu media asing, Channel News Asia (CNA) memberitakan kebijakan tersebut dengan judul Indonesia’s public housing savings rule sparks criticism as it seeks to cover more workers, including foreigners (Aturan tabungan perumahan Pemerintah Indonesia memicu kritik karena berupaya untuk mencakup lebih banyak pekerja, termasuk orang asing). 

Dalam berita tersebut, mereka menjelaskan lebih lanjut soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024, lalu. 

Dengan keluarnya aturan tersebut, CNA menjelaskan pekerja swasta di Indonesia, termasuk orang asing harus menyumbangkan 3 persen dari gaji mereka ke Tapera. Media yang berbasis di Singapura itu menuliskan bahwa Tapera merupakan langkah mendadak yang kemudian memicu kecaman masyarakat. 

“Mereka (pegawai swasta dan orang asing) bergabung dengan pegawai negeri sipil yang telah berkontribusi pada dana Tapera tersebut (yang juga dikenal sebagai BP Tapera) sejak tahun 2016,” kata keterangan yang dituliskan CNA, dikutip pada Sabtu, 1 Juni 2024. 

“Kebijakan tersebut mewajibkan pekerja berusia 20 tahun ke atas, atau mereka yang sudah menikah, dan memperoleh upah minimal sebesar upah minimum untuk berpartisipasi dalam Tapera,” ujarnya melanjutkan.

Dalam judul yang sama, CNA juga menyinggung nominal upah minimum pekerja di Indonesia yang bervariasi. Media tersebut mencontohkan upah minimum di wilayah Jakarta sebesar Rp5.067.381. 

“Berdasarkan kebijakan tersebut, pekerja akan memberikan kontribusi sebesar 2,5 persen dari gaji mereka, sementara pemberi kerja akan membayar 0,5 persen sisanya. Pekerja mandiri atau pekerja lepas akan menyumbang seluruh 3 persen,” ucapnya. 

CNA turut menyematkan pernyataan Wakil Komisioner Penggalangan Dana Tapera, Eko Arianto, yang menyatakan bahwa sumbangan para pekerja asing akan dikembalikan kepada mereka setelah mereka selesai bekerja dan meninggalkan Indonesia.

Pekerja yang Wajib Ikut Tapera

  • Calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pejabat negara.
  • Pekerja/buruh BUMN/BUMD.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa.
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
  • Pekerja lain yang menerima gaji atau upah,  di antaranya; BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat