kievskiy.org

Ironi Kasus 2 Ibu Lecehkan Anak Kandung yang Viral di TikTok, Mengungkap Maraknya Kasus Sekstorsi di Indonesia

Ilustrasi pelecehan terhadap anak.
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. /Pixabay/congerdesign

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ibu berinisial R di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mengaku merekam aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya yang berusia lima tahun karena diancam oleh seseorang melalui media sosial Facebook. Begitu juga dengan yang dialami AK (26), ibu asal Kabupaten Bekasi yang mengalami hal serupa.

Mereka melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya karena diiming-imingi bayaran serta ancaman oleh satu akun Facebook yang sama, Icha Shakila. Alasan ekonomi membuat keduanya tega melakukan aksi keji kepada buah hati tercinta.

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Mamik Sri Supatmi melihat kasus yang menjerat R dan AK mencuatkan fenomena kejahatan sekstorsi (sextortion).

Sekstorsi merupakan gabungan dari kata seksual (sexual) dan pemerasan (extortion), sebuah kejahatan siber yang menggunakan informasi seksual dari korban untuk melakukan aksi pemerasan dengan tujuan kepuasan maupun materi.

“Berbagai macam modus kejahatan ini (sekstorsi) tapi yang paling umum adalah modus memacari, membangun relasi cinta atau intim seksual dengan korban," ucap Mamik Sri Supatmi.

Mengenal Kejahatan Sekstorsi

Merujuk keterangan R dan AK kepada polisi bahwa dia diancam saat membuat video mesum, Mamik Sri Supatmi memandang bahwa pelaku mengalami kejahatan seksual yang dikenal dengan sekstorsi. Hal itu terlepas dari dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan mereka pada anaknya.

Dia menjelaskan, sekstorsi merupakan sebuah bentuk kejahatan siber yang menggunakan informasi seksual dari korban untuk melakukan aksi pemerasan seksual dengan tujuan kepuasan maupun materi.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, sekstorsi adalah aksi pemerasan dengan ancaman penyalahgunaan konten seks korban. Tujuannya, bisa untuk memperoleh uang ataupun terlibat dalam seks dengan korban melalui paksaan.

“Pengambilan konten seks korban dapat dilakukan oleh mantan orang terdekat korban maupun orang tidak dikenal dengan melakukan peretasan pada perangkat IT korban. Pada kasus yang dilakukan mantan pacar, konten seksual sudah didapatkan dan digunakan untuk memeras korban dengan meneror,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat