kievskiy.org

Apakah Tapera Sama dengan BPJS? Begini Penjelasan Lengkapnya

Kolase BP Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kolase BP Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko dan Antara/Erafzon Saptiyulda AS

PIKIRAN RAKYAT - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menambah daftar potongan gaji bagi para pekerja. Padahal, sudah ada BPJS Ketenagekerjaan dan Kesehatan yang sudah lebih dulu diberlakukan.

BPJS Ketenagakerjaan pun memiliki program serupa dengan apa yang diusung Tapera, yakni manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan. Lalu, untuk apa Tapera diberlakukan dan apa bedanya dengan BPJS?

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa Tapera merupakan program jaminan kesejahteraan sosial serupa BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, KIP, dan PKH. Ini adalah bentuk negara hadir untuk memastikan hak-hak warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak, baik pangan, sandang, dan juga papan.

Tapera sebagai kelanjutan dari Bapertarum yang hanya untuk ASN, kemudian diperluas untuk juga membantu pekerja swasta dan mandiri mendapatkan hunian. Problem backlog perumahan memang nyata terjadi, jumlahnya masih 9,9 juta.

Selain itu, hal ini diperkirakan akan semakin besar karena rata-rata harga properti per tahun naik 10 persen sampai 15 persen. Sementara, kenaikan gaji pekerja tidak linier dengan kenaikan harga properti.

Bahayanya rumah makin tidak terjangkau, sehingga pemerintah harus memikirkan cara bagaimana memenuhi kebutuhan mendasar Masyarakat.

Beli Rumah Bisa Lewat BPJS, Apa Guna Tapera?

Manfaat pembiayaan perumahaan Tapera yang memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen serupa dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja wajib membayar iuran Tapera dengan potong gaji sebesar 2,5 persen per bulan yang dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Di satu sisi, gaji karyawan juga sudah dipotong 2 persen untuk BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki manfaat pembiayaan rumah. Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ada tiga manfaat yang didapatkan oleh karyawan:

  1. Sebagai pekerja/buruh dan mengalami pemutusan hubungan kerja, peserta akan mendapat manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja.
  2. Jaminan Hari Tua dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, yang bisa diajukan saat masih dalam masa aktif kepesertaan sebanyak 10 persen untuk keperluan persiapan memasuki usia pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah ataupun ketika sudah tidak bekerja kembali.
  3. Jka membutuhkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengambil manfaat sebesar 30 persen dari total JHT.

Soal manfaat, Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan sama. Mulai dari pembiayaan kepemilikan hingga renovasi rumah. Keduanya juga memiliki mandat untuk pembiayaan perumahan memiliki bunga yang lebih rendah dari bunga pinjaman komersil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat