kievskiy.org

3 Tersangka Insiden Bos Rental Tewas di Pati Terancam 12 Tahun Bui

Bos rental mobil tewas setelah dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah
Bos rental mobil tewas setelah dikeroyok warga di Pati, Jawa Tengah @dhemit_is_back/Twitter

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang dituding maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, masih bergulir secara hukum. Kejadian yang menewaskan satu orang berinisial BH itu memicu ditetapkannya 3 tersangka.

Pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu, empat korban penganiayaan mulanya hendak menarik mobil rental milik mereka yang sudah lama tak dikembalikan. Nahas, warga menuding maling hingga secara massal mengeroyok ketiga pria asal Jakarta dan satu orang dari Tegal tersebut.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin, 10 Juni 2024, diumumkan ancaman hukuman sebagai konsekuensi perbuatan tiga tersangka, lantaran menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Juni 2024.

Adapun ketiga tersangka antara lain berinisial EN (51), BC (37), dan AG (35), yang merupakan pemakai mobil mobilio yang hendak diambil korban.

Baca Juga: Fakta-fakta Raffi Ahmad Bangun Beach Club di Gunungkidul: Tanah Dilindungi UNESCO, Masyarakat Krisis Air

Misteri Asal-usul Mobil

Insiden penganiayaan hingga tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, masih terus didalami. Salah satunya, Polisi kini sedang menyelidiki asal-usul mobil rental yang dicari korban sebelum tewas dipukuli massa.

Kejadian nahas rombongan rental asal Jakarta yang dikira maling mobil itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024. Saat ini tiga tersangka sudah ditetapkan. Pun pelaku lain diminta segera menyerahkan diri.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol, M Alfan Armin mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sedang menelusuri bagaimana mulanya mobil Honda Mobilio bisa berada di rumah warga Desa Sumbersoko, AG, yang juga merupakan satu dari tiga tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat