kievskiy.org

Judi Online ‘Menjangkiti’ Anggota DPR-DPRD, Habiburokhman: Profesi Apapun Sangat Mungkin Terpapar

Ilustrasi gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi gedung DPR dan MPR. /Foto: dok. MPR

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengaku prihatin atas adanya oknum anggota Polri yang terpapar judi online. Akan tetapi, kata dia, bukan cuma oknum Polri, ada juga anggota DPR dan DPRD yang terpapar judi online.

“Memang memprihatinkan juga jika ada anggota Polri yang terpapar judi online. Cuma memang mereka juga manusia biasa. Profesi apapun sangat mungkin terpapar judi online karena memang peredarannya cukup luas. Di DPR, DPRD saya dengar ada juga teman-teman yang terpapar,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu, 15 Juni 2024. 

Untuk institusi Polri, Habiburokhman menyarankan agar masing-masing anggota Polri dicek ponselnya untuk memastikan ada atau tidaknya aplikasi judi online. Upaya tersebut penting demi meningkatkan kewaspadaan meluasnya peredaran judi online. Dia juga menegaskan bahwa judi online dapat berdampak buruk bagi perekonomian keluarga. 

“Jangan dianggap remeh misalnya ada satu dua terpapar tapi lama-lama mengganggu ekonomi keluarga begitu juga bisa mengganggu kinerjanya sebagai anggota Polri,” ujar Habiburokhman

“Jadi dicek Hp-nya secara rutin dan diingatkan atasannya bahwa mengatasi kesulitan ekonomi, gaji kecil tidak bisa dengan judi online,” tuturnya menambahkan. 

PPATK: Transaksi Mencurigakan Didominasi Judi Online 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan terkait judi online yang bernilai fantastis. Pada 2023, PPATK mencatat jumlah transaksi judi online mencapai Rp300 trilun. Sedangka, pada semester 1 tahun 2024, nilai transaksi judi online mencapai Rp600 triliun.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK Natsir Kongah menyebut transaksi keuangan mencurigakan didominasi judi online, yakni 32,1 persen. Kemudian tindak pidana penipuan 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen. Temuan transaksi janggal terkait judi online lebih besar dari tindak pidana korupsi yang sebesar 7 persen. 

"(Untuk) Korupsi malah 7 persen," kata Natsir Kongah dalam acara diskusi daring bertema 'Mati Melarat Karena Judi', Sabtu, 15 Juni 2024

Berdasarkan temuan itu, Natsir menyebut judi online adalah permasalahan serius. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Satgas tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto. 

Diberitakan sebelumnya, PPATK mencatat sebanyak 3,2 juta warga teridentifikasi bermain judi online. Para pemain judi online bertaruh lebih dari Rp100 ribu dalam satu hari. Atas temuan tersebut, PPATK telah memblokir 5 ribu rekening terkait judi online. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat