kievskiy.org

Rp5 Triliun Uang Judi Online RI Dilarikan ke Thailand hingga Kamboja, kata PPATK

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Reuters/Toby Melville

PIKIRAN RAKYAT - Sekitar Rp5 triliun hasil judi online (judol) dari Indonesia dilarikan ke negara-negara yang merupakan bagian dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) alias Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

Hal itu diungkap Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah. Ia menyebutkan, negara ASEAN yang dimaksud di antaranya adalah Thailand, Filipina, dan Kamboja.

"Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Natsir, pada diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu, 15 Juni 2024.

"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja," ujarnya lagi.

Natsir melanjutkan, pihaknya dapat informasi terkait transaksi keuangan tersebut dari para penyedia jasa keuangan. PPATK lantas menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya soal laporan transaksi keuangan mencurigakan itu kepada penyidik.

"Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," kata Natsir.

Bukan hanya itu, Natsir juga mengungkap bahwa PPATK menemukan perputaran uang judi daring hingga angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama tahun 2024.

Angka demikian merupakan hasil akumulasi uang judol di Indonesia dengan periode sebelumnya. Pasalnya, PPATK telah lebih dulu mencatat transaksi kegiatan judol di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024.

Adapun, sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi daring di awal 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat