PIKIRAN RAKYAT – Setelah RUU Ciptakerja disahkan menjadi UU Ciptaker (Omnibus Law) pada Senin 5 Oktober 2020, aksi unjuk rasa pun terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh ini berlangsung hingga 3 hari dari Selasa 6 Oktober hingga Kamis 8 Oktober 2020.
Aksi unjuk rasa ini telah diwarnai dengan kekerasan yang mengarah ke aparat, massa aksi, hingga jurnalis yang sedang meliput kegiatan tersebut.
Baca Juga: Donald Trump Lakukan Kampanye Abaikan Protokol Kesehatan, Joe Biden: Seharusnya Menjaga Jarak Sosial
Bahkan diketahui aksi ini telah menyebabkan oknum aparat lakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Hal tersebut telah menyebabkan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S. Depari angkat bicara.
Atal S. Depari meminta kepada Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz untuk mengusut tuntas oknum aparat yang menganiaya Jurnalis saat meliput kegiatan Demonstrasi.
Baca Juga: Minta BPBD Kota dan Kabupaten Lakukan Sosialisasi La Nina, BNPB: Jangan Menakut-nakuti
Atal meminta untuk menerapkan tindakan hukum terhadap oknum tersebut.