kievskiy.org

Penyidik KPK AKBP Rossa Diduga Palsukan Surat, Kuasa Hukum Staf Hasto PDIP Punya Buktinya

Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy. Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin
Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy. Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy kembali melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis, 20 Juni 2024. Kali ini, Ronny melaporkan Rossa terkait dugaan kesalahan administrasi dalam penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta buku catatan milik PDI Perjuangan (PDIP).

“Melaporkan kepada Dewas untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional," kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2024.

Ronny menduga penyidik KPK memalsukan surat tanda terima barang bukti dalam proses penyitaan barang milik Hasto dan Kusnadi. Sebab, kata dia, ada dua berita acara penyitaan yang diterbitkan oleh KPK, yakni surat berita acara tertanggal 23 April 2024 dan 10 Juni 2024.

Di surat tanda terima barang bukti tertanggal 23 April 2024, lanjut Ronny, Kusnadi membubuhkan paraf atau tanda tangan. Sedangkan pada lembar pertama surat tertanggal 10 Juni 2024, tidak ada paraf dari kliennya.

“Menduga telah terjadi pemalsuan surat, Karena apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Kusnadi ikut memaraf. Tetapi (Kusnadi) diberikan surat tanggal 10 April. Dugaan ini direkayasa kembali,” tutur Ronny.

“Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, Tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan,” ucapnya menambahkan.

Atas dugaan pemalsuan surat itu, Ronny menyebut ponsel Hasto dan Kusnadi yang disita Rossa tidak dapat dijadikan bukti dalam penyidikan perkara suap kasus Harun Masiku. Sebab, kata dia, penyitaan dilakukan dengan cara tidak sah bahkan bernuansa politis yang mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

“Kasus ini penuh dengan nuansa politis. Ada dugaan kriminalisasi terhadap sekjen PDI Perjuangan. Karena proses-proses yang kami sudah ikuti ini adalah proses yang sudah salah di mata hukum,” ucap Ronny.

Ronny berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat. Menurutnya, dalam perkara itu ada dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Rossa ketika menyita ponsel milik Kusnadi dan Hasto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat