kievskiy.org

Ketua KPK Cium Bau Anyir di Balik Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’.
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA Gazalba Saleh dikenal dengan julukan ‘Bos dalem’. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mencium 'bau anyir' di balik putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Atas putusan sela tersebut, majelis hakim Tipikor membebaskan terdakwa Gazalba Saleh dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akan tetapi, Nawawi tidak menjelaskan soal 'bau anyir' yang dimaksud. Dia hanya menyebut, KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki penciuman tajam untuk menerka aroma di balik putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor. Namun, tak cuma KPK, masyarakat juga dapat mencium bau anyir tersebut.

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango.

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 25 Juni 2024.

Minta Majelis Hakim diganti

Lebih lanjut Nawawi meminta Pengadilan Tipikor Jakarta mengganti majelis hakim yang mengadili perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Hal tersebut disampaikan Nawawi menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan verzet atau perlawanan yang diajukan KPK.

Sebelumnya, KPK mengajukan verzet lantaran tidak terima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela menyatakan menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dengan diterimanya eksepsi itu, penuntutan terhadal Gazalba tidak bisa dilanjutkan lantaran jaksa KPK disebut tidak memiliki kewenangan penuntutan.

"Mengganti susunan Majelis Hukum terdahulu (dan) memerintahkan kembali penahanan terhadap Terdakwa Gazalba Saleh," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 25 Juni 2024.

Menurut Nawawi, pergantian komposisi hakim yang mengadili Gazalba Saleh sangat penting. Sebab, dia tidak ingin majelis hakim yang mengadili Gazalba terjebak pada putusan sela meskipun sudah dibatalkan PT Jakarta.

"Jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah atau batal," ujar Nawawi.

Setelah komposisi majelis hakim diganti, Nawawi meminta agar penuntutan terhadap Gazalba Saleh dilanjutkan. Sebab, adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat