kievskiy.org

Novel Baswedan, Raja OTT Harun Al Rasyid, dan Ketua IM57+ Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan, eks penyidik KPK.
Novel Baswedan, eks penyidik KPK. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PIKIRAN RAKYAT - Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha mengungkapkan bahwa ada 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dirinya berniat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029. Praswad menyebut alasan dirinya bersama kawan-kawan ingin ikut seleksi capim lantaran prihatin dengan kondisi KPK yang semakin mengkhawatirkan karena beberapa pimpinan tersandung masalah etik dan hukum.

“Beberapa anggota IM57 Institute bermaksud mendaftar Capim KPK berdasarkan beberapa pertimbangan melihat kondisi KPK yang semakin mengkhawatirkan, beberapa pimpinan melakukan pelanggaran kode etik, Ketua KPK menjadi tersangka, dan lain-lain,” kata Praswad kepada wartawan, Jumat, 28 Juni 2024.

Alasan lainnya, lanjut Praswad, karena semakin tergerusnya kepercayaan publik terhadap KPK. Bahkan tingkat kepercayaan publik kepada KPK sudah berada di level terendah di bandingkan 8 lembaga negara lainnya berdasarkan survei. Oleh sebab itu, dirinya bersama rekan-rekan mantan pegawai KPK yang saat ini tergabung dalam IM57 Institute merasa terpanggil untuk memperbaiki KPK.

“Maka kami terpanggil untuk mendaftar dan memperbaiki KPK kembali ke latar belakang pendiriannya sebagai anak kandung reformasi, lembaga independen dan berintegritas yang menjadi harapan terakhir dari seluruh rakyat Indonesia,” ujar Praswad.

Selain Praswad, terdapat nama-nama lainnya yang akan mendaftar capim KPK di antaranya Harun Al Rasyid yang dikenal sebagai Raja Operasi Tangkap Tangan (OTT), Novel Baswedan, dan Budi Agung Nugroho. Namun, mereka harus terlebih dulu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Mei lalu, Novel dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke MK soal batas minimum usia pimpinan KPK.

Mereka meminta MK mengembalikan syarat usia calon pimpinan KPK menjadi 40 tahun. Oleh karena itu, objek yang digugat adalah Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mempersyaratkan calon pimpinan KPK berusia minimum 50 tahun dan maksimum 65 tahun. Praswad menegaskan, apabila MK mengabulkan gugatan tersebut sebelum batas akhir pendaftaran, maka dapat dipastikan 12 mantan pegawai lembaga antirasuah segera mendaftar sebagai capim KPK.

Berikut 12 mantan pegawai KPK yang berencana daftar capim KPK:

  1. Mochamad Praswad Nugraha
  2. Novel Baswedan
  3. Harun Al Rasyid
  4. Budi Agung Nugroho
  5. Andre Dedy Nainggolan
  6. Herbert Nababan
  7. Andi Abdul Rachman Rachim
  8. Rizka Anungnata
  9. Juliandi Tigor Simanjuntak
  10. March Falentino
  11. Farid Andhika
  12. Waldy Gagantika

“Anggota-anggota IM57 yang menggugat ambang batas umur minimal 50 tahun di Mahkamah Konstitusi dan akan mendaftar seleksi Capim KPK,” tutur Praswad.

Pahala Nainggolan ke Pansel: Capim KPK Jujur Doang Repot

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyoroti soal seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 yang tengah dilakukan panitia seleksi (pansel). Menurutnya, sosok pimpinan KPK tidak cukup jika hanya dinilai dari kejujuran. Hal tersebut disampaikan Pahala dalam kapasitasnya mewakili pegawai KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat