kievskiy.org

Jokowi Tetapkan 7 Nama Pansel Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial

Logo Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Instagram @dewanjaminansosialnasional
Logo Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Instagram @dewanjaminansosialnasional

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masa jabatan 2019-2024 akan berakhir pada 19 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo telah menunjuk Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Penunjukan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN yang ditetapkan pada 13 Juni 2024.

Berdasarkan Keppres tersebut, Pansel Calon Anggota DJSN diisi tujuh anggota. Komposisinya adalah dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur masyarakat.

Pansel diketuai Isa Rachmatarwata dan Wakil Ketua Taufik Hidayat. Sementara lima anggota lainnya adalah Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar, dan Rahma Iryanti.

Ketua Pansel Calon Anggota DJSN Masa Jabatan 2024-2029, Isa Rachmatarwata, mengatakan, seleksi calon anggota DJSN akan dimulai dengan masa pendaftaran pada 27 Juni sampai 16 Juli 2024. Adapun secara keseluruhan, proses seleksi akan memakan waktu tiga bulan dengan tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, penilaian makalah, serta uji kepatutan dan kelayakan.

"Selanjutnya kami akan memberikan nama-nama hasil seleksi calon anggota DJSN kepada Presiden melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.

Isa menuturkan, dalam proses seleksi ini, pihaknya mengundang WNI yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial. Syarat usia pendaftar minimum 40 tahun dan maksimum 60 tahun per 19 Oktober 2024.

Ia menambahkan, pendaftar calon anggota DJSN ini berasal dari dua unsur. Pertama adalah unsur tokoh atau ahli. Lalu unsur kedua adalah unsur organisasi pemberi kerja atau organisasi pengusaha serta organisasi pekerja atau organisasi buruh. Adapun syarat-syarat lebih detail mengenai pendaftar dapat dilihat di laman DJSN atau Kemenko PMK.

"Seusai mendaftar dan melengkapi formulir serta dokumen yang disyaratkan pada kanal daring, pendaftar wajib mengirim hardcopy dokumen pendaftaran dan kelengkapan asli yang diantarkan secara langsung ke Kemenko PMK bagi pendaftar dari unsur tokoh atau ahli dan Menteri Ketenagakerjaan bila pendaftar dari unsur organisasi pengusaha atau organisasi buruh," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat