kievskiy.org

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Harus Bayar Puluhan Miliar Rupiah

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. /Antara/Muhammad Adimaja ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tuntutan 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa juga menuntut Syahrul Yasin Limpo membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu Dolar Amerika Serikat subsider 4 tahun penjara.

“Menuntut: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider 4 tahun penjara,” ucap jaksa melanjutkan.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat