kievskiy.org

'Spasi Belum Rata dan Tipo', Jadi Alasan DPR Soal Draf Final RUU Ciptaker Bertambah 130 Halaman

Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020.
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menimbulkan polemik yang cukup alot di tengah masyarakat.

Tak sedikit pihak merespon negatif saat Undang-Undang tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Senin, 5 Oktober 2020.

Belakangan pun terjadi aksi penolakan UU Ciptaker yang terjadi di sejumlah kota besar Indonesia agar aturan tersebut dapat ditarik kembali.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Polrestabes Bandung Hari ini, Selasa 13 Oktober 2020

Namun menurut Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Senin, 12 Oktober 2020 draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) segera dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Jika dibandingkan, terdapat penambahan dari sebelumnya sebanyak 130 halaman.

Indra menegaskan bahwa draf itu akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo usai difinalkan oleh Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga: Sudah Sebulan Laporan, Penanganan Pelecehan Anak oleh Oknum Kepala Desa di Garut Dipertanyakan

"Belum (dikirim ke Presiden), masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman ANTARA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat