kievskiy.org

Tepis Isu Soal UU Ciptaker Bisa Eksploitasi Buruh, Ida Fauziyah: Sesuai dengan Standar ILO

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam pencarian BLT Rp600 ribu jangan mendaftarkan dua nomor rekening.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam pencarian BLT Rp600 ribu jangan mendaftarkan dua nomor rekening. /Instagram.com/@idafauziyahnu

PIKIRAN RAKYAT - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) ternyata berbuntut panjang.

Polemiknya masih terjadi hingga kini yang kebanyakan merespon negatif saat aturan tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Terkait UU Cipta Kerja tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah ikut membuka suara dalam akun Youtube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Pelatih Kiper Persib Luizinho Passos Tak Kaget Kompetisi Ditunda Secara Mendadak

Dalam wawancara, Ida sempat menjelaskan mengenai kabar bahwa waktu libur para pekerja dan buruh dapat dikurangi jika UU Cipta Kerja tetap disahkan.

Namun menurutnya, segala ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan tetap berlaku.

"Saya menjelaskan bahwa waktu kerja itu tetap diatur sebagaimana ketentuan Undang-Undang 13 (tahun) 2003. Isinya apa, isinya itu tujuh jam sehari dan atau 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu," ujarnya.

Baca Juga: Dokumenter BLACKPINK Light Up The Sky Tayang Hari Ini, Rose: Kami Ingin Ceritakan Kisah dengan Jujur

Sehingga, lanjutnya, jika seorang pekerja memiliki 6-7 jam kerja sehari atau 40 jam seminggu masih akan mendapat libur satu hingga dua hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat