kievskiy.org

Sebut UU Cipta Kerja Perhatikan UKM, Menaker Ida: Kalau Pesangon dan Upah Terlalu Tinggi, Sulit

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu Instagram/@idafauziyahnu

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja.

Pada Selasa 13 Oktober 2020, Menaker Ida melakukan pertemuan virtual dengan 70 perwakilan serikat pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.

Dalam pembukaannya, Menaker Ida menyinggung soal angka pengangguran di Indonesia yang kian bertambah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jalan yang Dibangun TMMD Brebes di Desa Kalinusu Mulai Dipasang Lampu Penerangan oleh Dishub

“Akibat pandemi, pengangguran kita bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban PHK," kata Ida, dikutip dari rilis resmi Kemnaker.

Padahal menurutnya, setiap tahun Indonesia selalu mendapat tambahan penduduk usia kerja baru yang angkanya mencapai 2,9 juta.

"Total hampir 10 juta untuk tahun 2020 saja. Maka di dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha kami cantumkan. Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu ijin, agar tidak lama dan mahal. Mendirikan koperasi cukup 5 orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup 1 orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” demikian paparan Menaker Ida.

Baca Juga: Hasil Lengkap UEFA Nations League 2020 Tadi Malam: Spanyol Tumbang, Jerman Imbang

Selain itu, Menaker Ida turut menyinggung soal kemampuan tingkat usaha di Indonesia yang berbeda-beda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat