kievskiy.org

Ikut Komentari Disahkannya Omnibus Law, Menaker Sebut UU Cipta Kerja Melindungi Pekerja PKWT

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam pencarian BLT Rp600 ribu jangan mendaftarkan dua nomor rekening.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam pencarian BLT Rp600 ribu jangan mendaftarkan dua nomor rekening. /Instagram.com/@idafauziyahnu

PIKIRAN RAKYAT - Kisruhnya pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law nampaknya masih akan terjadi. 

Para buruh menuntun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera menarik UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja lokal. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan surat terbuka untuk serikat buruh dan meminta untuk lebih membaca lagi secara utuh UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Penghasilan Tambahan? Simak 6 Tips Sukses Berbisnis Tanaman Hias

Ida Fauziyah berpendapat bahwa, UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja.

Ia mengatakan bahwa penyusunan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja telah memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Selain itu, UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, itu juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja pada saat berakhirnya PKWT.

Baca Juga: Gitaris Rock Legendaris, Eddie Van Halen Meninggal Dunia akibat Penyakit Kanker

"Jadi, yang baru adalah ada perlindungan bagi pekerja pada saat berakhirnya PKWT, yang sebelumnya di UU No. 13 Tahun 2003 tidak ada perlindungan seperti ini," kata Ida, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com dalam artikel, "Dituding Rugikan Buruh, Ida Fauziyah: UU Cipta Kerja Justru Lindungi Pekerja PKWT".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat