kievskiy.org

Tidak Hanya Ditentang Dalam Negeri, Serikat Buruh Internasional juga Menentang Adanya UU Cipta Kerja

Sejumlah buruh di Karawang yang melakukan aksi mogok kerja menuntut UU Cipta Kerja dibatalkan.
Sejumlah buruh di Karawang yang melakukan aksi mogok kerja menuntut UU Cipta Kerja dibatalkan. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Aksi protes besar terus terjadi di seluruh wilayah nusantara terhitung Selasa, 6 Oktober 2020.

Hal ini dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyetujui Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap bisa menyengsarakan kaum buruh.

Ternyata pertentangan dari undang-undang kontroversial tersebut tidak hanya muncul dari dalam negeri saja.

Baca Juga: UU Karantina untuk Bubarkan Aksi Tolak UU Cipta Kerja? Jubir Satgas Covid-19 Buka Suara

Ada pihak luar yang juga turun tangan untuk ikut menentang disahkannya RUU tersebut.

Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC). Melalui situs resminya menentang kebijakan yang diberlakukan oleh DPR pada Minggu, 4 Oktober 2020 kemarin.

Sekertaris Jendral ITUC, Sharan Burrow menyebut UU Cipta Kerja yang baru disahkan akan menggangu pembangunan berkelanjutan yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, Jubir Wiku: Lokasi Pengungsian Banjir Bisa Jadi Kluster Baru Covid-19

"Undang-undang yang luas dan kompleks ini merupakan serangan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDGs) oleh pemerintah Indonesia.

" Ini akan sangat meningkatkan kemiskinan dan menyebabkan kerusakan lingkungan demi menenangkan perusahaan multinasional," kata Burrow.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat