kievskiy.org

8 Poin Penjelasan DPR RI Soal Kontroversi UU Cipta Kerja, Klaim Tak Ada Penghapusan UMK dan Pesangon

Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja
Rapat Paripurna RUU Cipta Kerja /Antara/ Hafidz Mubarak A Antara/ Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengesahan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, pengesahan tersebut menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat khususnya bagi pekerja dan buruh.

Baca Juga: Gempa Bumi di Barat Daya Lumajang, Jawa Timur, Berkekuatan 5,0 Magnitudo

Baru-baru ini, DPR RI melalui akun Instagram pribadinya @dpr_ri memberikan penjelasan terkait poin-poin keberatan dari para pekerja.

Berikut 8 poin penjelasan DPR RI soal kontroversi RUU Cipta Kerja yang telah dirangkum tim Pikiran-Rakyat.com sebagai berikut.

1. UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota Dihapus

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Ridwan Kamil: Mari Awasi UU Cipta Kerja

Upah minimum didasari oleh kelayakan hidup para pekerja dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau implasi daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat