PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnimbus Law resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengesahan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun, pengesahan tersebut menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat khususnya bagi pekerja dan buruh.
Baca Juga: Gempa Bumi di Barat Daya Lumajang, Jawa Timur, Berkekuatan 5,0 Magnitudo
Baru-baru ini, DPR RI melalui akun Instagram pribadinya @dpr_ri memberikan penjelasan terkait poin-poin keberatan dari para pekerja.
Berikut 8 poin penjelasan DPR RI soal kontroversi RUU Cipta Kerja yang telah dirangkum tim Pikiran-Rakyat.com sebagai berikut.
1. UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota Dihapus
Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Ridwan Kamil: Mari Awasi UU Cipta Kerja
Upah minimum didasari oleh kelayakan hidup para pekerja dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi atau implasi daerah.