kievskiy.org

Tanpa UU Cipta Kerja pun, Lebih 50 Persen Perusahaan di Kota Tasikmalaya Belum Penuhi Hak Pekerja

SPSI Kota Tasikmalaya saat melakukan audensi di aula Gedung Balaikota Tasikmalaya, Selasa, 6 Oktober 2020.
SPSI Kota Tasikmalaya saat melakukan audensi di aula Gedung Balaikota Tasikmalaya, Selasa, 6 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya menilai,  masih banyak perusahaan di Kota Tasikmalaya yang nakal atau belum memenuhi hak para pekerjanya secara penuh. 

Sayangnya, terkait itu selama ini tidak ada langkah dari pemerintah untuk menindak perusahaan yang "nakal" itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Effendi. 

 Baca Juga: Maklumat Direvisi, Usaha Kuliner di Bekasi Boleh Beroperasi hingga Malam

Menurutnya, saat ini perusahaan yang menjamin hak pekerjanya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan di Kota Tasik masih di bawah 50 persen. 

Semantara sisanya bahkan antara 60 hingga 70 persennya masih bermasalah dalam menjamin hak pekerja.

"Masalah tenaga kerja itu bukan hanya upah. Misalnya satu perusahaan membayar upah sesuai, tapi tak ada jaminan sosial, jam kerja yang tidak sesuai, tunjangan yang dihilangkan dan yang lainnya. Sehingga sekitar 60-70 persen SPSI menilai masih melakukan pelanggaran," kata dia, Selasa, 6 Oktober 2020.

Karena itu ujar Yuhendra,  pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya agar memberikan perhatian dan perlindungan kepada para pekerja. 

Perlindungan tersebut salah satunya melalui jaminan pekerja mendapatkan upah sesuai UMK, mendapat jaminan sosial, kejelasan jam kerja, dan lainnya.

 Baca Juga: 7 Tips Bantu Anak Sekolah Online untuk Orangtua, Jangan Malu Konsultasi dengan Guru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat