kievskiy.org

Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika NTB Gusur Warga, Komnas HAM Terbitkan Rekomendasi

Layout Sirkuit Mandalika Lombok saat ini sedang dalam proses pengerjaan.
Layout Sirkuit Mandalika Lombok saat ini sedang dalam proses pengerjaan. /Jurnal Garut Jurnal Garut

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ‎mengeluarkan rekomendasi penyelesaian sengketa lahan Sirkuit MotoGP Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Komnas HAM RI berdasarkan tujuannya dalam Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM mendukung program pembangunan pemerintah, terutama proyek strategis nasional yang menjadi program strategis Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan dan pembangunan di daerah, termasuk  Sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 

Mengingat hak atas pembangunan adalah hak asasi manusia. Namun demikian dalam pelaksanaannya harus dipastikan mempertimbangkan kebutuhan untuk penghormatan penuh atas hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yaitu pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya seperti pemenuhan hak atas pekerjaan, hak atas standar hidup yang layak, hak atas berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan budaya atau hak yang lain. 

 Baca Juga: Termasuk Dokter Spesialis dan Perawat, 25 Tenaga Medis di Kota Tasikmalaya Terpapar Covid-19 

"Sehubungan dengan adanya proyek pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Komnas HAM RI telah menerima aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan (yang terdapat di Desa Sengkol dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah) dari pihak PT Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang KEK Mandalika," kata ‎Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020. 

Guna kepentingan pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika, PT ITDC melakukan upaya pengosongan/penggusuran pada bidang-bidang lahan yang dimiliki/dikuasai oleh 15 orang yang mengadu ke Komnas HAM.  Padahal warga tidak pernah merasa melakukan pelepasan dan/atau peralihan hak kepada siapapun, termasuk PT ITDC. 

Sebaliknya, PT ITDC menjadikan hak pengelolaan (HPL) sebagai legalitas untuk melakukan pengosongan/penggusuran lahan. Hingga saat ini telah ada 3 bidang lahan yang dikosongkan/digusur, 14 bidang sisanya dalam penjadwalan untuk dikosongkan/digusur. 

 Baca Juga: 13 Usaha Pariwisata di Jakarta yang Boleh Buka Kembali saat PSBB Transisi, Apa Saja? 

"Atas aduan tersebut, Komnas HAM RI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 

39 Tahun 1999 telah melakukan pemantauan lapangan pada 28 September-1 Oktober 2020 dan 12-15 Oktober 2020," ujarnya. Berdasarkan data, informasi dan keterangan yang disampaikan pihak-pihak terkait, serta fakta yang ditemukan, Komnas HAM RI menyampaikan sejumlah rekomendasi. ‎Terkait penanganan dan dan/atau penyelesaian lahan, khususnya aduan 15 orang warga atas 17 bidang lahan, Komnas HAM meminta PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di atas 3 bidang lahan yang diklaim warga tetapi sudah dikosongkan/digusur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat