PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini beredar sebuah video yang menapilkan seorang istri merelakan suaminya menikah lagi.
Laki-laki yang akan menikah tersebut diduga adalah direktur salah satu Bank Syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam video tersebut terlihat suami dari istri sah yang mengantarnya itu duduk di samping perempuan yang disapa dengan sebutan 'adik'.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Masyarakat Berontak dan Melawan, Ternyata Pejabat tak kasih Contoh Yah Bahaya
Akibat hal tersebut, video tersebut kemudian menjadi viral dan menimbulkan kontroversi.
Kontroversi terjadi lantaran pernikahan itu telah dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan.
Sejumlah pertanyaan pun dilayangkan masyarakat kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut.
Baca Juga: Bacok Warga hingga Nekat Ceburkan Diri ke Kalimalang, Jambret di Bekasi Diamuk Massa
Hasil penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menunjukkan, pernikahan yang jadi perbincangan netizen tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan berlangsung pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, Provinsi NTB.