kievskiy.org

UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan MK Asal Penuhi Syarat Ini, Mahfud MD: Benar Tidaknya Bisa Dicocokkan

POTRET Menko Polhukam, Mahfud MD.*
POTRET Menko Polhukam, Mahfud MD.* //Instagram/@mohmahfudmd /Instagram/@mohmahfudmd

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi salah satu pihak yang menanggapi polemik Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Aturan tersebut disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 dan telah mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Seperti demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sempat dilakukan pula oleh buruh, mahasiswa beserta kelompok lain agar pemerintah menarik kembali aturan tersebut.

Baca Juga: Tunjukkan USG Wajah Calon Bayinya, Zaskia Gotik Doakan sang Suami yang Sedang Jauh

Selain isi dari UU Cipta Kerja yang diprediksi membuat buruh dan para pekerja kesulitan, mekanisme pengesahannya pun cukup banyak dipertanyakan oleh sejumlah orang.

Khususnya saat terjadi perubahan beberapa kali yang mengubah halaman dari UU Cipta Kerja meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah 'mengetuk palu'.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube Karni Ilyas Club yang diunggah pada Minggu 18 Oktober 2020 Mahfud MD mengaku bahwa ia memiliki empat draf UU Cipta Kerja dengan halaman berbeda.

Baca Juga: Harga Toyota Fortuner Kini Tembus Rp 700, Cicilan per Bulannya Nyaris Rp 10 Juta

"Di eksekutif sendiri saya punya empat itu di meja saya (draf, RUU Cipta Kerja) karena memang semula itu Undang-Undangnya ya 900 sekian lah, sesudah beredar di masyarakat diprotes berubah menjadi menebal, diprotes lagi berubah lagi sehingga yang versi pemerintah pun sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat