PIKIRAN RAKYAT - Seorang Ibu Rumah tangga (IRT), Nurhaeda asal Kabupaten Maros, Selawesi Selatan diamankan pihak kepolisian.
Nurhaeda diamankan Tim Resmob Polda Sulsel usai kurang lebih satu tahun buron karena diduga melakukan hipnotis.
Nurhaeda diamankan di jalan poros Asrama Haji Kecamatan Mandai, Maros, Sulsel pada Senin 19 Oktober 2020.
Baca Juga: Bima Singgung Protokol Kesehatan Covid-19 saat PSSI Lepas Timnas Indonesia U-16 ke Uni Emirat Arab
Direktur Reserse Kriminal Umum (DirReskrimum) Polda Sulsel, Kompol Didik Agung Widjanarko pun membenarkan kabar penangkapan Nurhaeda.
Nurhaeda sendiri diamankan berdasarkan laporan pengaduan Nomor: Laporan Aduan/1300/XII/ 2019/SPKT/RESTABES MAKASSAR/SEK TAMALANREA, tanggal 06 Desember 2019 lalu.
Didik Agung Widjanarko menyebutkan, penangkapan terhadap Nurhaeda, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, sebagaimana diberitakan JurnalPalopo.com sebelumnya dalam artikel berjudul "Hampir Setahun Buron, IRT Pelaku Hipnotis Asal Kabupaten Maros Diamankan Polda Sulsel".