kievskiy.org

Aniaya Kawannya hingga Tewas di Malaysia, PMI Asal NTB Dibebaskan dari Hukuman Mati

ILUSTRASI kekerasan.*
ILUSTRASI kekerasan.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari vonis hukuman mati oleh Konsulat Jendral Republik Indonesia di Sarawak Kuching, Malaysia. 

PMI tersebut diketahui merupakan warga asal Bima, Nusa Tenggara Barat, Sukardi Said.

Ia kemudian dikembalikan KJRI melalui jalur Perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau dan akan dibawa ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pontianak (BP2MI), yang direncakanan akan tiba pada Senin, 26 Oktober 2020, malam.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dikabarkan Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Juru Bicara: Tetap Berjuang Bersama Prabowo

“Sukardi yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati tersebut sebelumnya terjerat kasus pembunuhan pada tahun 2010 silam," ujar Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak Andi Kusuma Irfandi.

“Akibat gangguan jiwa, Sukardi menganiaya empat warna negara indonesia (WNI) yang satu di antaranya meninggal dunia di salah satu perkebunan sawit di Serawak, Kuching, Malaysia,” sambungnya.

Sebagaimana diberitakan Wartapontianak.com dalam artikel, "Konjen RI Sarawak bebaskan PMI Asal NTB Dari Hukuman Mati", proses penyerahan PMI yang terbebas dari hukuman mati/ BP2MI Pontianak/Warta Pontianak.

Baca Juga: Gus Nur Ditahan, Ngabalin Minta Stop Menyebar Kebencian Sambil Berdoa: Refly Bisa Nyusul Kau

Proses penyerahan PMI yang terbebas dari hukuman mati/ BP2MI Pontianak/Warta Pontianak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat