kievskiy.org

41 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dipulangkan Pemerintah Malaysia, Tiga di Antaranya Balita

ILUSTRASI pekerja.*
ILUSTRASI pekerja.* /Antara/Aloysius Jarot Nugroho Antara/Aloysius Jarot Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi dipulangkan oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia.

Pemulangan PMI Ilegal ini dilakukan melalui jalur Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa, 20 Oktober 2020.

Diketahui, dari 41 orang, tiga diantaranya masih balita yang lahir saat ibunya bekerja menjadi PMI illegal di Malaysia.

Baca Juga: Bicara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Moeldoko: Jangan Jadi Bangsa yang Terpenjara Masa Lalu

“Rata rata PMI yang dipulangkan merupakan warga asli Kalimantan Barat,” ungkap Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi.

Sebagaimana diberitakan Wartapontianak.com dalam artikel, "Malaysia Pulangkan Puluhan Pekerja Migran Ilegal, Tiga Diantaranya Masih Balita", pemulangan para pekerja migran ini lantaran saat bekerja di Malaysia tidak dilengkapi dokumen resmi seperti tidak memiliki permit sebanyak 24 orang.

Kemudian, tidak memiliki paspor sebanyak 6 orang, ikut orang tua sebanyak 6 orang dan 5 orang kabur dari majikan dan melapor ke KJRI di Kucing Malaysia karena ingin pulang.

“Saat ini, para PMI illegal ini ditampung di Dinas Sosial Provinsi Kalbar sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing,” tuturnya.

Baca Juga: Rina Nose dan Suami Hadiri Sidang Jerinx di PN Bali, Nora Alexandra: Mereka Baik Sekali

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat