kievskiy.org

6 Kapal Nelayan Tiongkok Diringkus, Kepergok Masuki Wilayah Malaysia Tanpa Izin

Bendera Malaysia.
Bendera Malaysia. /Pixabay/Engin_Akyurt

PIKIRAN RAKYAT - Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA) meringkus enam kapal nelayan ilegal asal Tiongkok di perairan timur Johor yang mengangkut 60 orang yang berada di dalamnya.

Direktur zona Tanjung Sedili MMEA, Kapten Mohd Zulfadli Nayan, mengatakan kapal-kapal dari Qinhuangdao, Tiongkok itu masuk tanpa izin dan kepergok di dua lokasi terpisah selama operasi mereka sekitar jam 9 pagi Jumat, 9 Oktober 2020.

"Kami sebelumnya telah menerima petunjuk dari Otoritas Pelabuhan Johor tentang kapal-kapal yang masuk tanpa izin. Pasukan patroli kami kemudian menemukan kapal-kapal itu di dekat 2,1 mil laut dan 2,3 mil laut dan tiga di antaranya ditemukan mengapung berdekatan satu sama lain," katanya, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Straits Times.

Baca Juga: Pengabdian Sang Operator Alat Berat Kodim Brebes di TMMD Kalinusu

Dia menambahkan bahwa secara keseluruhan, kapal tersebut membawa enam kapten dan 54 awak, yang semuanya warga negara Tiongkok dan berusia antara 31 hingga 60 tahun.

Zulfadli mengatakan bahwa 60 orang di kapal-kapal itu ditangkap setelah gagal memberikan izin dari pihak berwenang untuk melakukan kegiatan serta berlabuh di perairan Malaysia.

Dia mengatakan bahwa kapal-kapal tersebut juga ditahan di MMEA Tanjung Sedili untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: 900 Pelajar SMA SMK Bentuk Perusahaan Siswa

"Pengelola dan agen kapal penangkap ikan asing disarankan untuk mendapatkan izin yang sah dari Departemen Perikanan sebelum melakukan aktivitas apa pun di perairan kami, termasuk perbaikan dan pemindahan bensin," kata Zulfadli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat