kievskiy.org

Nilai Pemerintah Abaikan Putusan PTUN dan Ungkit Kasus Lama Habib Bahar, Pengacara: Kriminalisasi!

Salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI), Bahar Smith berjalan keluar ruangan usai sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis 13 Juni 2019.
Salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI), Bahar Smith berjalan keluar ruangan usai sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis 13 Juni 2019. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online pada Selasa 27 Oktober 2020.

Padahal, Habib Bahar bin Smith bersama tim kuasa hukumnya baru saja memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dua pekan sebelumnya.

Sayangnya, kemenangan ini tak membuat Habib Bahar bin Smith dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pertamina Semakin Dekati Target Pemerintah Sebar SPBU BBM Satu Harga

Menurut Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Habib Bahar, yang bersangkutan sama sekali tak dibebaskan meski keputusan PTUN sudah jelas.

"Pascagugatan kita dimenangkan, pemerintah tidak mau mengeluarkan Habib Bahar," jelasnya saat dihubungi tim Pikiran-Rakyat.com pada Rabu 28 Oktober 2020 melalui sambungan telepon.

Ia pun menuding pemerintah yang 'kebal hukum' itu mengambil langkah untuk 'menekan orang dan mengkriminalisasi ulama'.

Baca Juga: Maia Estianty Akhirnya Bongkar Pesan Haru Ketiga Putranya Sebelum Pernikahannya dengan Irwan Mussry

"Jadi, mereka tetap ingin terus mengkriminalisasi ulama, itu sudah fakta!" tegas Ichwan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat