kievskiy.org

Bahar bin Smith Bisa Bebas Lagi, Usai Tim Kuasa Hukum Menang di PTUN  

Bahar bin Smith, terpidana penganiayaan anak.
Bahar bin Smith, terpidana penganiayaan anak. /ANTARA

 

PIKIRAN RAKYAT - Tim kuasa hukum Bahar bin Smith bersyukur setelah menang atas gugatan di PTUN ke Bapas Bogor terkait pembatalan asimilasi kliennya. Dipastikan jika tak ada banding dari Bapas Bogor maka Habib Bahar akan kembali menghirup udara segar.

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengatakan agenda pada sidang kali ini adalah pembacaan sidang putusan.

"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah. Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar akhirnya setelah 15 kali sidang, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim," ujarnya di PTUN Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin 12 Oktober 2020.

 Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 13 Oktober 2020, Indonesia ke-6 Terbanyak Penambahan Kasus Positif Asia

Aziz menjalaskan, bahwa majelis hakim memutuskan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dinyatakan tidak sah. 

TIM kuasa hukum Habib Bahar bin Ali bin Alwi bin Smith saat sidang di PTUN Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung menggugat Bapas Bogor pada Senin 12 Oktober 2020.* Area lampiran
TIM kuasa hukum Habib Bahar bin Ali bin Alwi bin Smith saat sidang di PTUN Bandung di Jalan Diponegoro, Kota Bandung menggugat Bapas Bogor pada Senin 12 Oktober 2020.* Area lampiran

"Akhirnya majelis hakim pada intinya, setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah. Sementara itu, gugatan penggugat atas pencabutan tersebut diterima oleh majelis hakim," ucapnya.

Ia menuturkan, hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan secepatnya."Sehingga Habib Bahar harus dikembalikan asimilasinya. Akhirnya pengadilan membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini," kata Aziz.

 Baca Juga: Imbas PSBB Di Ibukota, Jumlah Pasien Covid-19 Penghuni Ruang ICU di Jakarta Alami Penurunan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat