kievskiy.org

Bahar bin Smith Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Para Simpatisan Geruduk Lapas Gunung Sindur

TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Bahar bin Smith yang kembali ditangkap setelah beberapa hari bebas melalui program asimilasi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

Terpidana kasus penganiayaan remaja tersebut dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa 19 Mei 2020 malam.

Pemindahan Bahar bin Smith dilakukan lantaran simpatisan dianggap telah melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Klas II A Gunung Sindur Bogor.

Baca Juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Kita Kembali Ditantang Wujudkan Solidaritas Sosial

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Para simpatisan pendukung Bahar bin Smith menggeruduk Lapas Gunung Sindur sejak Selasa siang dan berusaha menemui pimpinan mereka.

Ketika berkumpul dan berkerumun, para simpatian Bahar bin Smith tersebut mengganggu ketertiban dan keamanan seperti berteriak dan melakukan tindakan provokatif yang mengakibatkan rusaknya pagar Lapas.

Baca Juga: DPR Tagih Janji Pemerintah Rampungkan Pengangkatan Guru Honorer

Aksi simpatisan Bahar bin Smith tersebut dinilai bisa mengganggu kondusifitas Lapas Gunung Sindur yang banyak dihuni narapidana terorisme dan narkotika.

"Lapas Gunung Sindur juga dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa," ucap Rika.

Selain itu, kerumunan massa simpatisan dalam jumlah besar tersebut juga telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Suzuki Libatkan Komunitas SCRC Untuk Bantu Perangi COVID-19

Berdasarkan hal tersebut, Bahar bin Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.

Baca Juga: Bojan Malisic Sebelum Gabung Persib, Ini Sederet Pengalaman Perkuat Klub Eropa hingga Asia

Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar bin Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, Bahar bin Smith dijemput oleh tim penegak hukum di kediamannya, dan dibawa ke Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor untuk kembali menjalani sisa pidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat