PIKIRAN RAKYAT – Terpidana penganiaya anak, Bahar bin Smith telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Di Lapas Batu, pembesuk tidak bisa berhadapan langsung dengan warga binaan, seperti Habib Bahar.
Antara tamu dan Napi dibatasi alat kaca dan bisa bertatapan muka dengan kaca fiber dan berbica melalui iPhone yang direkam.
Baca Juga: 5 Cara Melindungi Kulit saat Menggunakan Masker
Pembesuk akan melewati prosedur pemeriksaan ketat, baik melalui X-ray barang dan badan yang sangat peka.
Lapas Batu merupakan lapas high risk dengan sistem one men one cell.
Dia saat ini menjadi penghuni Lapas Batu bersama 105 narapidana dengan reputasi high risk juga, seperti di antaranta gembong narkoba, dan narapidana teroris (napiter).
Baca Juga: Traffic Internet Meningkat, Operator Diminta Perbaiki Kualitas Jaringan
Kepala Lapas Kelas I Batu Erwedi Supriyatno mengatakan, Habib Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Dermaga Penyeberangan Wijayausuma 06.00 sampai di Lapas Batu sekitar jam 6.35 menit.
Kedatangan Habib Bahar di Nusakambangan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Pemindahan mendadak, kami baru dapat pemberitahuan tengah malam. Sampai di lokasi penyeberangan jam 06.00 sampai di Lapas Batu 30 menit kemudian. Dia menempati satu sel, semua warga binaan di Lapas Batu menempati selnya sendiri-sendiri, " katanya Rabu, 20 Mei 2020.
Baca Juga: Pasien Sembuh COVID-19 Indonesia Hari ini 108 orang, 5 Kali Lipat Lebih Banyak dari Korban Meninggal
Dalam siaran pers nya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Habib Bahar bin Smith dipindah ke LP Batu, Nusakambangan, Selasa 19 Mei 2020 malam.
Pemindahan narapidana penganiaya anak itu dipicu keributan yang dilakukan pendukungnya di LP Khusus Gunungsindur pada Selasa Siang. Ratusan pengikutnya sempat merusak sejumlah fasilitas di LP tersebut.
"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan," katanya.
Rika menambahkan, pemindahan Bahar demi kepentingan pengamanan dan pembinaan yang merupakan konskwensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan.
Habib Bahar ditahan sejak 9 Juli 2019 setelah divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak-anak dan dijatuhi hukuman 3 tahun di PN Bandung.***