PIKIRAN RAKYAT – Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Smith menempati satu sel tersendiri di Lembaga Pemayarakatan Kelasa I Batu di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Lapas Batu merupakan lapas high risk dengan sistem one men one cell.
Dia saat ini menjadi penghuni Lapas Batu bersama 105 narapidana dengan reputasi hight risk juga, gembong narkoba dan narapidana teroris (napiter).
Baca Juga: Tentara Meninggal Dibunuh Saat Piket di Koramil, Warga Pembunuhnya Ditembak Mati Saat Mencoba Kabur
Kepala Lapas Kelas I Batu Erwedi Supriyatno mengatakan, Habib Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba di Dermaga Penyeberangan Wijayausuma 06.00 sampai di Lapas Batu sekitar jam 6.35 menit.
Kedatangan Habib Bahar di Nusakambangan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Pemindahan mendadak, kami baru dapat pemberitahuan tengah malam. Sampai di lokasi penyeberangan jam 06.00 sampai di Lapas Batu 30 menit kemudian. Dia menempati satu sel, semua warga binaan di Lapas Batu menempati selnya sendiri-sendiri, " katanya Rabu 20 Mei 2020.
Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Kuning meski Hampir Semua Kecamatan Zona Hitam, Ridwan Kamil Beri Penjelasan
Di LP Batu, pembesuk tidak bisa berhadapan langsung dengan warga binaan.
Antara tamu dan Napi dibatasi alat kaca dan bisa bertatapan muka dengan kaca fiber dan berbica melalui iPhone yang direkam.
Pembesuk akan melewati prosedur pemeriksaan ketat, baik melalui X-ray barang dan badan yang sangat peka.
Dalam siaran pers nya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Habib Bahar bin Smith dipindah ke LP Batu, Nusakambangan, Selasa 19 Mei 2020 malam.
Baca Juga: Toyota Avanza Bertengger di Posisi ke-6, Berikut 15 Mobil Terlaris di Indonesia pada April 2020
Pemindahan narapidana penganiaya anak itu dipicu keributan yang dilakukan pendukungnya di LP Khusus Gunungsindur pada Selasa Siang. Ratusan pengikutnya sempat merusak sejumlah fasilitas di LP tersebut.
"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan," katanya.
Rika menambahkan, pemindahan Bahar demi kepentingan pengamanan dan pembinaan yang merupakan konskwensi dari pelanggaran terhadap
asimilasi yang diberikan.
Habib Bahar ditahan sejak 9 Juli 2019 setelah divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak-anak dan dijatuhi hukuman 3 tahun di PN Bandung.***