kievskiy.org

Kembali Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Minta Perlindungan Komisi III DPR

TIM Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meringkus Bahar bin Smith saat berstatus terdakwa penganiaya anak.*
TIM Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meringkus Bahar bin Smith saat berstatus terdakwa penganiaya anak.* /Puspenkum Kejagung

PIKIRAN RAKYAT - Habib Bahar bin Smith dibebaskan usai kuasa hukum menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, awal Oktober 2020 lalu.

Sebelumnya Bahar bin Smith telah keluar dari lapas usai mendapatkan asimilasi di saat pandemi Virus Covid-19 ini. 

Namun, ia kembali ditahan usai dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

 Baca Juga: Sudah Banyak Ambil Minyak di Negaranya, Iran Klaim Amerika Serikat Terlalu Banyak Beri Sanksi

Habib Bahar diamankan kembali pada hari Selasa 19 Mei 2020 dini hari di pesantren Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Kemang, Kabupaten Bogor. 

Habib Bahar dituduh mengabaikan protokol kesehatan padahal saat itu dalam keadaan PSBB.

Saat itu, Habib Bahar hadir dalam suatu acara dan memberikan ceramah. Kemudian video ceramahnya tersebut menjadi viral, pasalnya saat itu Kota Bogor sedang melaksanakan PSBB. 

 Baca Juga: Desak Pemerintah Indonesia Bersikap Soal Pernyataan Macron, Faisal Basri: Minta Maaf ke Umat Islam

Kini Bahar bin Smith kembali menyandang status tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat, pada 2018 lalu.

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menilai ada upaya kriminalisasi dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat