kievskiy.org

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Surat Pencabutan Asimilasi yang Diajukan Kuasa Hukum Habib Bahar

HABIB Bahar Bin Ali Bin Sumaith (tengah) penuhi pemanggilan Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa, 18 Desember 2018.  Habib Bahar  menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda terkait laporan dugaan penganiayaan, Dugaan penganiayaan terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Bogor  Sabtu 1 Desember 2018 lalu: Habib Bahar Bin Smith menang menang di pengadilan usai PTUN Bandung kabulkan gugatan surat pencabutan asimilasi yang telah diajukan./ARMIN ABDUL JABBAR/PR
HABIB Bahar Bin Ali Bin Sumaith (tengah) penuhi pemanggilan Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa, 18 Desember 2018. Habib Bahar menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda terkait laporan dugaan penganiayaan, Dugaan penganiayaan terhadap dua orang pemuda yang terjadi di Bogor Sabtu 1 Desember 2018 lalu: Habib Bahar Bin Smith menang menang di pengadilan usai PTUN Bandung kabulkan gugatan surat pencabutan asimilasi yang telah diajukan./ARMIN ABDUL JABBAR/PR /Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith telah mengajukan surat pencabutan asimilasi kepada Pegadilan.

Saat ini, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung telah mengabulkan gugatan terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.

Maka, dengan demikinan putusan tersebut telah menandakan jika jika Habib Bahar telah menang atau bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Raih Penghargaan Menteri Keuangan Terbaik Asia Timur Pasifik Tahun 2020

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Faisal Zad pada Senin, 12 Oktober 2020.

Hakim menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, hakim telah menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Rumah Mendiang Goo Hara Dirampok Maling, Keluarga Duga Pelaku Adalah Orang Terdekat

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat